Setiap warganegara Indonesia berhak menganut dan memeluk keyakinan apapun. Menganut suatu agama atau aliran kepercayaan tentu saja tidak dapat dipaksakan oleh siapapun. Berdasarkan keputusan mahkamah konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, MK memutuskan bahwa kepercayaan lokal diakui oleh negara dan bisa dimasukkan ke dalam kolom KTP.

Putusan tersebut membuat istilah bahwa Negara hanya mengakui 6 agama resmi adalah salah dan sudah tidak relevan lagi. Tidak ada istilah agama resmi karena pemerintah sudah mengakui agama lokal. Seharusnya berdasarkan putusan dari Mahkamah Konstitusi, kolom agama di KTP ditulis berdasar organisasi keagamaan masing-masing. Misalnya, jika penganut kejawen maka ditulis “KEJAWEN” di kolom agama di KTP. Namun, kemendagri memilih untuk menyamaratakan semua kepercayaan lokal itu dalam satu istilah, yakni “KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YME”

Jadi, setiap warga negara berhak memeluk keyakinan apapun selagi keyakinan tersebut percaya pada Tuhan Yang Maha Esa.