Indonesiar.com – Pekan ini, Facebook memperkenalkan tim ” Oversight Board”, atau dewan pengawas independen yang dibuat untuk mengawasi konten di Facebook dan Instagram. Dewan independen yang dijuluki sebagai “Mahkamah Agung Facebook” ini, berhak memveto alias membatalkan keputusan perusahaan soal konten mana yang dibolehkan, sekalipun keputusan dibuat oleh pendiri sekaligus CEO Facebook, Mark Zuckerberg.

Ada 20 orang dari berbagai negara yang masuk dalam daftar tersebut, salah satunya adalah nama yang tidak asing di dunia jurnalistik Tanah Air. Ialah Endy M. Bayuni. Endy saat ini menjabat sebagai redaktur senior, sekaligus mantan Pemimpin Redaksi (Pemred) perusahaan media The Jakarta Post.

Sebagaimana dilansir The Jakarta Post dan dikutip KompasTekno, Jumat (8/5/2020), Endy Bayuni dipilih karena kiprahnya di dunia jurnalistik. Selain itu, ia juga merupakan seorang pengguna yang rajin mengakses Facebook.

Sebagai pengguna Facebook, Endy sendiri mengaku platform buatan Mark Zuckerberg itu banyak manfaatnya.

Namun, ia mengatakan bahwa konten yang tersiar di dalamnya perlu diawasi, agar seimbang dan tidak menyimpang. “Kita perlu melindungi hak asasi manusia, namun di saat bersamaan, kita juga tidak bisa membiarkan hak tersebut dipakai untuk pelecehan dan kekerasan,” tutur Endy. “Sebagai anggota dari Oversight Board, saya harap saya bisa membantu untuk menyeimbangkan masalah tersebut,” tambah Endy. Endy sendiri bakal bergabung dengan 19 anggota lain yang berasal dari 16 negara di seluruh dunia.


sumber : www.kompas.com