Bisnis kejahatan prostitusi merupakan paling tertua di dunia. Di Indonesia termasuk dalam urutan ke-12 dunia menurut data Havocscop. Nilai perputaran bisnis prostitusi di Indonesia dinilai mencapai USD2,25 miliar per tahun atau sekitar Rp 32 triliun.
Belanda sebagai negara yang telah melegalkan prostitusi justru berada di urutan ke-17 dengan pendapatan per tahun sebesar USD800 juta. Urutan teratas tingginya bisnis prostitusi di dunia diduduki China dengan nilai sebesar USD73 miliar, Spanyol USD26,5 miliar, Jepang USD24 miliar, Jerman-selaku negara yang melegalkan industri prostitusi memiliki pendapatan sebesar USD18 juta, dan Amerika Serikat sebesar USD14,6 miliar.

Perputaran bisnis prostitusi di Indonesia sudah berubah sejak hadirnya teknologi yang dilengkapi dengan media sosial dan aplikasi chatting, seperti WhatsApp, BBM, Line, Telegram, dan sebagainya.
Melalui aplikasi, para prostitusi tidak lagi harus bersusah payah menjajakan dirinya di pinggiran jalan, kelab malam, lokasi khusus pelacuran, hingga memiliki muncikari untuk membantu mencari pelanggan.

Melalui media sosial yang berlanjut di aplikasi pesan, para penjaja seks lebih leluasa memasarkan dirinya tanpa diketahui banyak orang, selain muncikari dan pelanggannya.

Penangkapan sejumlah selebritis kasus prostitusi beberapa waktu lalu telah menjadi salah satu bukti mudahnya bisnis prostitusi online dilakukan oleh siapa pun dengan latar belakang yang beragam.

Bukan hanya kalangan artis, namun para model, hingga wanita yang memiliki profesi sebagai selebriti profesional seperti Putri Indonesia ikut terlibat di dalamnya. Kasus ini menyeret belasan, bahkan puluhan artis dalam bisnis prostitusi.

Sosiolog Universitas Nasional (Unas) Sigit Rohadi mengatakan, pergeseran alasan ekonomi kini telah masuk dalam kategori gaya hidup. Tekanan sosial sering kali menjadi alasan untuk menghalalkan berbagai cara.

Padahal, tekanan itu diciptakan oleh diri sendiri. Materialistik yang didukung kehidupan di media sosial membuat seseorang selalu ingin menunjukkan sesuatu yang memiliki materi lebih baik atau glamor.

Menurut Sigit, pencegahan dapat dilakukan dengan menanamkan ilmu agama secara mendasar. “Peran orang tua untuk mulai membuka pemahaman seputar seks juga harus memiliki peran yang besar agar anak terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.

Ketua Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan Azriana menegaskan penegakan undang-undang perdagangan orang perlu dilakukan pengkajian kembali. Hal itu didasari dengan konektivitas keterkaitan dengan prostitusi itu sendiri. Misalnya hukum prostitusi yang memungkinkan untuk menjerat lelaki yang memesannya.

“Seperti yang dilakukan pemerintah Swedia yang menghukum lelaki yang memesan perempuan. Meski dilakukan tidak parsial, pengguna jasa dipidanakan dan perempuannya juga diberi perhatian,” tuturnya.

Menurut dia, Indonesia harus bergerak, mengingat prostitusi tidak hanya soal moralitas. Negara memiliki peran untuk mengatasi permasalahan ini dan memberantas dari akarnya. Program pemberdayaan perempuan harus benar-benar dapat menjadi pusat program tersebut sehingga memberikan pengetahuan lebih dan wawasan kepada perempuan tentang bahaya prostitusi.

“PSK itu pekerjaan yang membahayakan. Karena menempatkan perempuan menjadi objek eksploitasi. Bagi perempuan yang dilacurkan berhadapan pada kerusakan organ reproduksi. Karena itu, kita melihat pekerjaan ini berbahaya,” katanya.

Jika dilihat dari perspektif ekonomi, Azriana berharap permasalahan ekonomi yang menjadi penyebab maraknya prostitusi menjadi perhatian dan dapat diselesaikan. Menurutnya, gaya hidup menjadi salah satu bagian dari faktor ekonomi yang memicu para perempuan terjerumus ke prostitusi.

Namun, bila terjadi di kalangan publik figur, semakin tinggi gaya hidup seseorang, maka akan semakin rentan ke perdagangan orang.
“Kalau karena gaya hidup, bukan berarti persoalan ekonomi tidak ada. Faktor ekonomi yang menyebabkan seseorang menjual diri. Tidak ada PSK bekerja yang hanya karena iseng atau ikut-ikutan, karena faktor utama mereka tentunya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,” sebut Azriana.

Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang Sonny Manalu mengaku selama ini telah berupaya untuk mengatasi atau mencegah adanya prostitusi. “Prostitusi dilandasi karena tiga hal, yakni kemiskinan, kebodohan, dan moralitas. Jika karena kemiskinan dan kebodohan, maka tugas Kementerian Sosial yang menyelesaikan,” tutur Sonny.

Sonny mengungkapkan, latar belakang moralitas seperti memenuhi kebutuhan gaya hidup menjadi salah satu hal tersulit yang dilakukan dalam proses rehabilitasi. Kemensos, menurut dia, bukan menawarkan rehabilitasi untuk memenuhi kehidupan yang tinggi dengan cara yang lain, namun untuk memberikan pemahaman tentang besarnya kerugian menjadi seorang PSK, baik dari sisi mental, moral, kesehatan, maupun lingkungan sosial.

“Pelaku prostitusi memiliki standar ekonomi sendiri. Mereka lebih berpedoman mencari penghasilan, bukan untuk sekadar memenuhi kebutuhan hidup semata tetapi ingin hidup kaya raya,” tuturnya.

Kemensos, lanjut Sonny, siap memberdayakan mantan PSK binaannya. Melalui panti sosial, mantan PSK akan diajarkan suatu keahlian yang hasilnya akan ditunjukkan dan dibawa kepada keluarganya. Sonny mengklaim ribuan mantan PSK banyak yang telah menjadi mandiri dan berkecimpung dalam berbagai bidang, seperti menjadi tokoh agama dan berwirausaha.

“Semua tidak ada yang mustahil untuk mengubah sesuatu, tergantung siapa yang memotivasi. Karena itu, pendekatan kami lakukan melalui pendampingan,” sebut Sonny.

Pendampingan secara psikis, mental, juga agama juga dilakukan Kemensos bagi para PSK yang tidak membutuhkan pelatihan. Kemensos, menurutnya, terus berupaya mencegah banyak pihak yang dapat terjerumus dalam kegiatan prostitusi, dimulai dengan pendidikan terhadap generasi muda.

“Sosialisasi dilakukan agar mereka tidak tergiur dengan profesi seperti itu. Kemudian disadarkan bahwa masih banyak cara halal, mulia, serta bermartabat untuk mendapat materi,” katanya.

Sonny mengatakan, prostitusi tidak berbeda jauh dengan sindikat perdagangan orang. Dengan demikian, Kemensos juga bertindak bersama dengan permasalahan sosial lainnya yang berhubungan dengan perdagangan orang.

Sonny berharap, aparat dapat menegakan hukum merata kepada para muncikari yang menawarkan jasa pelacuran. Kasus ini bukan hanya pada kasus yang menjerat para publik figur, juga kasus-kasus lain di luar para tokoh masyarakat.


sumber :www.sindonews.com