Jakarta, Indonesiar – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) melihat persoalan perbudakan anak buah kapal (ABK) WNI di luar negeri bukan hanya terjadi kali ini. Catatan SBMI menyebutkan data persoalan ABK warga negara Indonesia (WNI) sudah terjadi sejak 2013.”Kalau kami melihat persoalan ini tidak hanya kemudian terjadi pada saat ini saja, kalau kita mau kembali kepada data, sejarah, bahwa persoalan-persoalan perbudakan di atas kapal itu terjadi, kalau data kami itu mulai tahun 2013 terjadi,” kata Ketua SBMI, Hariyanto Suwarno, melalui siaran langsung dari kanal YouTube Greenpeace, Kamis (7/5/2020).

Hari mengatakan adanya kasus eksploitasi dan pelarungan jenazah ABK WNI di kapal China menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan pencegahan perbudakan di kapal. Pasalnya, Hari menilai saat ini pemerintah baru akan melakukan upaya saat kasus tersebut mencuat ke publik.

“Artinya adalah ini kami melihat ada momentum yang saat ini pemerintah harus segera merespon dengan baik-baik. Ketika ada persoalan kemudian pemerintah baru melakukan upaya, tetapi kemudian yang saat ini kita melakukan pencegahan,” kata Hari.

Perbudakan, kata Hari, bisa dipicu juga akibat adanya ego sektoral dari masing-masing kementerian untuk mengambil kebijakan perlindungan ABK. Ia menyebut penting saat ini bagaimana Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BP2MI untuk saling bersinergi menanggapi kasus ini.

“Karut-marutnya tata kelola penempatan ABK yang saat ini juga masih dilanggengkan, kemudian ada ego sektoral masing-masing kementerian dalam mengambil kebijakan perlindungan ABK, ini yang saat ini harusnya mulai yang kemudian di sini adalah ada Kementerian Luar Negeri, ada Kementerian Ketenagakerjaan, ada BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia),” ujarnya.

Terlebih, kata Hari, regulasi yang ada di Indonesia pada praktiknya belum mengatur soal perlindungan bagi pekerja migran. Hal tersebut kemudian memicu adanya eksploitasi pekerja di atas kapal.

“Secara mandat undang-undang nggak jelas bahwa dalam undang-undang perlindungan pekerja migran indonesia itu mengatur sektor ABK, tapi praktiknya sampai hari ini kami belum bisa melihat bahwa regulasi yang ada di Indonesia itu belum dirasakan oleh kawan-kawan ABK di luar negeri. Dampaknya seperti ini, dampaknya kalo nggak kemudian dieksploitasi di atas kapal kemudian juga sampai ada yang meninggal dibuang di laut,” imbuhnya.

Untuk itu, Hari mendorong agar pemerintah segera meratifikasi Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan. Instrumen tersebut adalah bentuk perlindungan pemerintah Indonesia kepada para nelayan di luar negeri.

“Kita mendorong pemerintah untuk meratifikasi Konfensi ILO 188 terkait dengan pekerjaan dalam penangkapan ikan. Ini sangat penting sekali untuk menambah instrumen internasional bahwa komitmen Indonesia telah meratifikasi Konvensi 188 itu, itu jadikan diplomasi kepada luar untuk kemudian bagaimana negara juga mau melindungi nelayan Indonesia yang bekerja di kapal asing, yang bekerja di laut lepas,” imbuhnya.

Sebelumnya, pemberitaan mengenai eksploitasi ABK di kapal berbendera China ini ramai di Korea Selatan dan akhirnya terdengar sampai Indonesia. Berita itu berasal dari media MBC News, Korea Selatan. Judul tayangan beritanya adalah ’18 jam sehari kerja … jika sakit dan tersembunyi, buang ke laut’.

Ada tiga ABK WNI yang meninggal dunia dan jenazahnya dilarung ke laut. Mereka yang meninggal dunia, disebutkan MBC News, bernama Ari (24), Alfata (19), dan Sepri (24). ABK awalnya mengeluh kepada rekannya bahwa dia merasakan mati rasa dan bengkak pada kakinya, sulit bernapas, dan akhirnya meninggal dunia.

Para ABK memberi kesaksian, kondisi di kapal itu buruk dan eksploitasi tenaga kerja terus terjadi. Para ABK disuruh bekerja 18 jam sehari. Pelaut Indonesia mengaku terkadang harus berdiri bekerja selama 30 jam, dan baru duduk setiap 6 jam.

Mayoritas pelaut China minum air kemasan, namun pelaut Indonesia minum dari air laut yang sudah disaring dengan baik. Air laut hasil penyaringan itu dirasakan salah satu ABK yang diwawancarai MBC News membuat pusing kepala serta menimbulkan dahak.