Kepemilikan akta kelahiran merupakan tanggungjawab orangtua di Indonesia. Akta kelahiran juga merupakan hak hidup setiap anak yang diakui oleh negara. Namun. di negeri Indonesia saat ini masih ditemui anak yang identitasnya tidak atau belum tercatat dalam akta kelahiran, sehingga secara de jure keberadaannya dianggap tidak ada oleh negara. Hal ini menyebabkan anak lahir tidak tercatat namanya, silsilah dan kewarganegaraannya serta tidak terlindungi keberadaanya.

Dengan tidak tercatatnya identitas seorang anak menyebabkan risiko eksploitasi anak semakin tinggi, anak bisa menjadi korban perdagangan manusia, mengalami kekerasan, ataupun melanggar aturan tenaga kerja dan di seluruh dunia, Indonesia termasuk salah satu negara yang cakupan pencatatan kelahirannya kurang baik.

Data hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) BPS tahun 2016 menunjukkan masih rendahnya kepemilikan akte kelahiran anak usia 0-17 tahun, hanya sekitar 66,30 % yang memiliki akte kelahiran dan dapat menunjukkannya. Adapun yang mengaku memiliki akta kelahiran namun tidak dapat menunjukkannya sekitar 15,38 %. Sedangkan yang tidak memiliki akte kelahiran ada sekitar 18,05 %, bahkan ada sekitar 0,27 % yang tidak tahu tentang akta kelahiran.

Ada beberapa alasan bagi orang tua yang mempengaruhi rendahnya cakupan pencatatan kelahiran di Indonesia. Alasan yang paling banyak adalah tidak adanya biaya untuk mengurus akte kelahiran (33.87 %) padahal Pemerintah telah menggratiskan biaya kepengurusan dengan menetapkan biaya pembuatan akta kelahiran secara gratis walaupun memang pengurusan akta kelahiran bayi yang lewat dari 60 hari disetiap daerah mempunyai ketentuan dendanya masing masing. Sementara itu sebanyak 7.56 % terungkap bahwa jarak juga menjadi salah satu faktor bagi orang tua untuk tidak mengurus akte kelahiran anaknya. Presentase yang cukup tinggi adalah sekitar 9,33 % orang tua tidak tahu cara mengurus akte kelahiran atau tidak tahu jika kelahiran anaknya harus dicatat.

Dari 27 provinsi di Indonesia, ada lima Provinsi dengan kepemilikan akte kelahiran anak yang harus menjadi perhatian khusus. Yang terendah adalah Papua (57.85%), Nusa Tenggara Timur (46.06%), Sulawesi Tengah (32.53%), Papua Barat (29.58%) dan Sumatera Utara (29.56%). Bila melihat dari 3 provinsi terendah yaitu Papua, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Tengah yang memiliki realisasi kurang dari 70%, hal ini berarti bahwa masih ada lebih dari sepertiga anak di tiga provinsi diatas yang tidak terpenuhi hak sipilnya.

Di Provinsi Papua alasan paling dominan sebesar 38.64% adalah tidak tahu bahwa kelahiran harus dicatatkan atau tidak tahu cara mengurusnya. Hal Ini bisa disebabkan oleh faktor lokasi geografis yang cukup sulit, sehingga penyebarluasan informasi mengenai akte kelahiran ini sulit dijangkau penduduk setempat. Sementara di Provinsi Sulawesi Tengah dan Nusa Tenggara Timur selain alasan lainnya, alasan yang dominan bahwa anak tidak mempunyai akte kelahiran dikarenakan akte belum terbit. Hal ini tentunya menjadi pertanyaan dan perhatian bagi dinas terkait kecepatan proses pembuatan akta kelahiran.

Cukup memprihatinkan memang jika melihat kondisi pencatatan hak sipil anak di Indonesia saat ini, ternyata masih ada orang tua yang tidak menganggap penting keabsahan anaknya, padahal pembuatan akta kelahiran bagi anak adalah sebuah kewajiban para orang tua karena akta kelahiran selain dapat berfungsi sebagai identitas anak, administrasi kependudukan (KTP, KK) juga dapat berfungsi untuk pengurusan sekolah, pendaftaran pernikahan di KUA, mencari pekerjaan yang layak, sebagai persyaratan pembuatan paspor, dapat untuk mengurus hak ahli waris, pengurusan asuransi, tunjangan keluarga, mengurus hak dana pensiun dan yang terpenting bagi umat muslim di Indonesia sebagai syarat untuk pengurusan pelaksanakan ibadah haji.

Pemerintah terus melakukan upaya dan sosialisasi secara efektif kepada masyarakat, serta menginformasikan prosedur dan apa saja syarat-syarat yang dibutuhan sehingga hak sipil anak dapat terpenuhi. Karena begitu pentingnya pencatatan hak sipil bagi anak.

Diharapkan juga masyarakat, Keluarga dan orang tua juga harus terus bersama-sama mewujudkan keharmonisan di dalam keluarganya masing masing salah satunya dengan membuat akta kelahiran anak sehingga pemenuhan hak anak sebagai masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa tetap terus terjaga.