Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Indocoke Industry yang berada di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon, Kelurahan Kepuh, Kecamatan Ciwandan, Senin (30/12) lalu.
Dari sidak tersebut, terdapat 44 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang terbukti tidak dilaporkan penempatan tenaga kerjanya ke Disnaker Kota Cilegon.
“Di PT Indocoke ada 47 TKA. Sebanyak 44 belum dilaporkan penempatan tenaga kerja ke Disnaker Cilegon,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penempatan Tenaga Kerja Lokal Wawan Gunawan melalui Staf Fungsional Disnaker Cilegon Ahmad Taufan Taufani, Kamis
Dikatakan Taufan, penempatan TKA itu seharusnya dilaporkan ke Disnaker kota atau kabupaten tempat TKA tersebut bekerja. Dari 47 TKA yang ada, Taufan mengakui jika semuanya telah mengantongi izin Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) RI.
“Hanya saja, setelah mendapat izin tidak melapor keberadaan untuk penempatan TKA tersebut ke Disnaker Cilegon. Hanya tiga orang yang sudah masuk data ke kami. Lama izin kerjanya ada yang tujuh bulan, delapan bulan, dan ada yang satu tahun,” tegasnya.
Sebanyak 47 TKA yang bekerja di PT Indocoke, kata Taufan, semuanya adalah warga negara Tiongkok. Menurut data yang diperoleh, pekerja tersebut merupakan pekerja yang mempunyai skill.
“Tapi kami akan lihat lagi beberapa hari kedepan, apakah memang TKA yang dipekerjakan di perusahaan pemroduksi smelter nikel ini memang skill atau buruh kasar, itu perlu pengamatan lagi,” ujarnya
source: JPNN