Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menunjuk dua tersangka Singapura karena diduga mengimpor 87 kontainer sampah ke Indonesia dalam bentuk plastik bekas yang terkontaminasi dengan limbah beracun.
Warga Singapura, yang diidentifikasi hanya sebagai LSW dan KWL, masing-masing seorang karyawan dan direktur salah satu perusahaan yang sebelumnya diselidiki untuk dugaan impor limbah ilegal, ditetapkan sebagai tersangka pada hari Kamis.
Ke-87 kontainer limbah itu diimpor dari Hong Kong, Spanyol, Kanada, Australia, dan Jepang dan masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Priok pada 13 Juni. Total 24 kontainer kini berada di zona berikat PT Advance Recycle Technology di Cikupa, Tangerang, sementara 63 kontainer lainnya masih di Pelabuhan Tanjung Priok.
Menurut para penyelidik, skrap plastik yang terkontaminasi adalah dalam bentuk papan sirkuit tercetak, menggunakan kendali jarak jauh, baterai bekas dan kabel bekas.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Rasio Ridho Sani dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan kantornya akan terus menindak importir limbah yang terkontaminasi atau beracun dan berbahaya (B3) tanpa izin.
“Kita tidak boleh mengubah negara kita menjadi tempat pembuangan sampah untuk [dan] limbah beracun dari negara lain, karena itu mempengaruhi kesehatan masyarakat dan lingkungan. Pelaku harus dihukum berat sehingga akan menciptakan efek jera dan itu tidak akan terjadi lagi. Ini adalah pertama kalinya kami menyebut Singapura sebagai tersangka dalam kasus impor limbah ilegal, “kata Rasio seperti dikutip dalam sebuah pernyataan, Kamis.
Dia mengatakan mengimpor limbah ilegal adalah kejahatan yang sangat serius yang dapat dihukum penjara dan denda, dan bahwa kasus tersebut adalah yang paling parah jika dibandingkan dengan kasus-kasus kriminal lingkungan lainnya. “Hukuman itu dijatuhkan hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar [US $ 1 juta]. Kami berharap itu menyebabkan efek jera bagi pelaku lain,” katanya.
Direktur kementerian untuk penegakan hukum pidana, Yazid Nurhuda, menambahkan bahwa penyelidikan dimulai dengan permintaan dari kantor Bea dan Cukai Tangerang untuk bersama-sama memeriksa wadah limbah yang dibiarkan duduk di zona berikat di Cikupa.
“Permintaan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 31/2016 tentang ketentuan impor limbah tidak beracun, yang menetapkan bahwa persetujuan impor dapat dikeluarkan setelah mendapat rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Perindustrian, tetapi hingga 22 Agustus, PT ART tidak pernah mengajukan permintaan rekomendasi, ā€¯jelasnya.
Kedua warga Singapura akan dikenakan biaya berdasarkan Pasal 105 dan / atau Pasal 106 UU No. 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan, yang menetapkan bahwa siapa pun yang membawa limbah ke wilayah Indonesia dapat dihukum maksimal 12 tahun penjara dan hukuman penjara. maksimum denda Rp 12 miliar, sedangkan siapa pun yang membawa limbah beracun dapat dihukum maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 15 miliar.
Rasio mengatakan bahwa penyelidik dari kementerian juga sedang menyelidiki tuduhan kriminal lain yang dilakukan oleh LSW sehubungan dengan pengelolaan limbah beracun tanpa izin di Cikupa, Tangerang.
LSW diduga membawa 580 ton limbah beracun yang dikemas dalam kantong jumbo tanpa izin. Jika terbukti bersalah, ia bisa dihukum maksimal tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.
Sumber: Thejakartapost