Senat Argentina menolak RUU untuk melegalkan aborsi dalam jajak pendapat yang diumumkan pada Kamis 9 Agustus.
Dilaporkan Associated Press, 9 Agustus 2018, anggota parlemen berdebat selama 15 jam dan menghasilkan 38 dari 31 suara terhadap UU yang akan melegalkan aborsi dalam 14 minggu pertama kehamilan.
Keputusan itu menjadi topik hangat di seluruh Amerika Latin, di mana Gereja Katolik Roma telah kehilangan pengaruh dan otoritas moral karena sekularisasi.
Di Argentina, aborsi hanya diperbolehkan dalam kasus perkosaan dan risiko terhadap kesehatan perempuan. Ribuan perempuan, yang mayoritas dari kalangan kurang mampu, dirawat di rumah sakit setiap tahunnya karena komplikasi yang terkait aborsi yang tidak aman.
Dilansir Reuters, impian kubu pro legalisasi aborsi harus pupus setelah seorang senator oposisi mengatakan dia berubah pikiran dan akan memilih menentang RUU legalisasi aborsi ketika diajukan ke kongres. RUU ini lolos majelis rendah pada bulan lalu dengan 129 berbanding 125 suara.
Sejak saat itu para aktivis agama, khususnya di daerah pedesaan Argentina, semakin surut menentang RUU itu, yang didukung oleh kaum feminis dan kelompok-kelompok hak asasi yang digalakkan dalam beberapa tahun terakhir sebagai upaya mencegah kekerasan terhadap perempuan.
Sebelum ditolak RUU itu akan menjadikan Argentina negara ketiga di Amerika Latin untuk melegalkan aborsi secara luas, setelah Uruguay dan Kuba.
source: tempo