Pengadilan Inggris mengakui hukum Syariah untuk pertama kalinya usetelah hakim membuat putusan penting pada kasus perceraian pernikahan Islam di Inggris.
Dilansir dari Russia Today, 4 Agustus 2018, putusan ini terjadi dalam kasus pasangan Muslim, Nasreen Akhtar dan Mohammed Shabaz Khan, setelah Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa pernikahan agama Islam mereka diakui oleh hukum perkawinan Inggris meskipun tidak ada preseden hukum untuk diakui. Mereka memutuskan bercerai setelah 20 tahun menikah di bawah hukum syariah Islam.
Akhirnya Akhtar bisa membawa kasusnya ke pengadilan perceraian, di mana dia dapat mengklaim bagian aset dari pernikahannya dengan Khan. Karena sebelumnya dia tidak bisa melakukannya tanpa putusan Pengadilan Tinggi.
Khan awalnya berusaha untuk membatalkan permohonan istrinya untuk perceraian di pengadilan Inggris, dengan alasan bahwa pernikahan yang dilakukan pada tahun 1998 tidak sah.
Akhter dan Khan, keduanya berusia 46, menikah secara Islam di London barat pada 1998. Pengadilan mendengar bahwa dia menginginkan upacara sipil setelah upacara hukum syariah yang dihadiri oleh lebih dari 150 orang, tetapi akhirnya batal.
Hakim Williams mengatakan pernikahan itu batal berdasarkan pasal 11 dari 1973 Matrimonial Causes Act karena “masuk ke dalam mengabaikan persyaratan tertentu untuk pembentukan pernikahan. Oleh karena itu pernikahan bisa dibatalkan dan istri berhak untuk mengajukan perceraian.”
Dilansir dari The Australian, Hakim David Williams mengatakan pasangan itu telah terikat “perkawinan yang tidak sah” di bawah undang-undang Inggris, memungkinkan perempuan bisa mengajukan klaim hak asuh anak dan pemisahan aset. Jika dia memutuskan bahwa perkawinan berdasarkan hukum syariah tidak sah, maka perempuan itu tidak akan memiliki klaim.
Putusan tersebut dapat memiliki implikasi signifikan terhadap hukum syariah, terutama mereka, seperti Akhtar dan Khan, yang menikah di bawah hukum Islam daripada hukum Inggris. Jika preseden yang ditetapkan oleh kasus Akhtar diikuti, maka memungkinkan proses perceraian lebih mudah dan pemisahan aset suami dalam situasi yang sama.
Sebuah laporan Kementerian Dalam Negeri Inggris, menemukan bahwa perempuan yang menikah di bawah hukum syariah sering tidak menyadari bahwa mereka tidak memiliki perlindungan hukum di bawah hukum Inggris.
Lebih dari 100.000 pasangan Muslim di Inggris telah menikah di bawah syariah Islam dan perempuan biasanya harus menghadap dewan pemimpin Islam untuk bercerai, dengan lelaki yang biasanya berhak atas pengasuhan anak-anak dan hampir semua aset. Sementara untuk pria pada umumnya, bahkan tidak harus menghadap dewan untuk bercerai.
source: dailymail,tempo