Indonesia merupakan negara yang beriklim tropis. selain itu tropis, negara Indonesia merupakan produsen minyak kelapa atau dalam bahasa Inggris disebut crude palm oil (CPO).

Pemerintah Indonesia secara resmi memberlakukan larangan ekspor minyak sawit mentah (CPO), minyak sawit merah (RPO), limbah pabrik kelapa sawit (POME), minyak sawit Refined Bleached Deodorized (RBD), dan minyak goreng bekas yang dimulai pada tanggal 28 April 2022.

Selain itu, Pemerintah juga akan memberikan sanksi tegas bagi pelanggaran larangan ekspor.“Pelarangan ekspor sementara ini merupakan komitmen Pemerintah untuk mengutamakan masyarakat. Dengan demikian, setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas. Sekali lagi, Pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi yang melanggar larangan ekspor tersebut,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Rabu (27/4).

Menurut Airlangga, Permendag mengatur larangan ekspor CPO dan produk turunannya agar tidak terjadi salah tafsir atas kebijakan tersebut. Lebih lanjut Airlangga mengatakan, pemberlakuan larangan ekspor akan terus dilakukan hingga harga minyak goreng curah mencapai Rp14.000 per liter di seluruh wilayah di Indonesia. Larangan ekspor tersebut, tambah Airlangga, juga bertujuan agar produk CPO dapat diprioritaskan untuk ketersediaan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000 per liter di pasar tradisional dan usaha mikro, kecil.

Sebagai catatan, Pemerintah telah memberlakukan kebijakan minyak goreng curah. Namun kebijakan tersebut dinilai tidak efektif karena masih ada minyak goreng curah yang dijual dengan harga di atas Rp14.000 per liter di beberapa daerah. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Satgas Pangan Polri akan memantau penerapan kebijakan ini secara ketat dan berkesinambungan, termasuk pada saat libur Idul Fitri.

“Evaluasi terhadap larangan ekspor ini akan terus dilakukan. Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dan jika diperlukan, kebijakan tersebut akan disesuaikan dengan situasi yang ada,” ujarnya.

Selanjutnya, dalam rangka percepatan penyaluran minyak goreng curah ke masyarakat, Pemerintah mempercepat pembayaran subsidi harga melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tanpa mengurangi good governance.

Pemerintah juga telah menugaskan Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk mendistribusikan minyak goreng curah kepada masyarakat, terutama di pasar tradisional. Jadi, apakah anda suka menggunakan minyak goreng?


Source: Setkab