Kremasi merupakan tradisi suatu budaya dalam melakukan ritual berkabung selain pemakaman. Kremasi juga dilakukan oleh berbagai pihak yang meratapi jenazah orang yang telah meninggal dunia. Banyak pihak yang melakukan kremasi berdasarkan beberapa faktor seperti faktor kepercayaan atau faktor lainnya. Jadi, apakah jenazah seorang muslim dapat dikremasi?
Memandikan jenazah hukumnya fardu kifayah. Yang dimaksud fardu kifayah adalah suatu kewajiban yang apabila telah ditunaikan oleh seorang saja, maka menggugurkan kewajiban muslim lainnya dalam satu wilayah tersebut. Jika tidak ditunaikan, maka semua orang di daerah tersebut berdosa.
Kewajiban memandikan jenazah adalah membasuh seluruh badan jenazah dengan satu kali basuhan. Adapun mengulang basuhan sampai tiga kali hukumnya sunnah menurut kesepakatan ulama.
Ulama juga sepakat bahwa meninggal dunia karena wabah termasuk kategori syahid. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad ﷺ:
الشُّهَدَاءُ خَمْسَةٌ الْمَطْعُونُ، وَالْمَبْطُونُ، وَالْغَرِقُ وَصَاحِبُ الْهَدْمِ، وَالشَّهِيدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
Syuhada itu ada lima, orang yang terkena wabah, orang yang sakit perut, orang yang tenggelam, orang yang terkena robohnya bangunan, dan syahid di jalan Allah. (HR. Bukhari no. 2829)
Seorang muslim yang wafat disebabkan wabah penyakit dikategorikan sebagai syahid akhirat.
Imam An-Nawawi berpendapat:
وَالثَّالِثُ شَهِيْدٌ فِي حُكْمِ الآخِرَةِ فَقَطْ كَالْمَقْتُولِ ظُلْمًا مِنْ غَيْرِ قِتَالٍ وَالْمَبْطُوْنِ إذَا مَاتَ بِالْبَطْنِ وَالْمَطْعُونِ إذَا مَاتَ بِالْطَّاعُونِ.
Ketiga, syahid dalam hukum akhirat saja, seperti orang yang dibunuh secara aniaya tanpa peperangan, orang yang sakit perut jika meninggal karena perutnya (yang sakit), orang yang terkena wabah jika meninggal karena wabah.
KH. Said Aqil Siradj mengatakan bahwa syariat Islam telah mewajibkan kepada kaum muslim harus menghormati jenazah sesama orang Islam. Karena itu, siapa pun jenazah itu dari umat Islam, maka ia harus diperlakukan dengan penuh penghormatan dan penghargaan. Jenazah tidak boleh diremehkan atau mendapatkan penghinaan.
Karena itu, hukum jenazah seorang muslim yang meninggal dunia karena wabah Covid-19, misalnya, ia harus tetap diperlakukan sebagaimana jenazah muslim yang lain pada umumnya. Yaitu wajib dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikubur secara layak.
Tentu, terkait ketentuan memandikan, mengkafani, dan menshalati harus dilakukan oleh orang yang kompeten dan ahli dalam soal wabah Covid-19, dan tidak boleh dilakukan oleh orang awam dalam soal tersebut.
Dengan demikian, Islam tidak membolehkan membakar atau mengkremasi jenazah seorang muslim yang terpapar Covid-19.
Syeikh Ibrahim Al-Bajuri berpendapat:
وَأَمَّا شَهِيدُ الآخِرَةِ فَقَطْ فَهُوَ كَغَيْرِ الشَّهِيدِ فَيُغْسَلُ وَيُكَفَّنُ وَيُصَلَّى عَلَيْهِ وَيُدْفَنُ
Adapun syahid akhirat saja, maka ia (hukumnya) seperti bukan syahid, ia dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dikubur.
Sementara Syeikh Wahbah Az-Zuhali berkata:
وَحُكْمُ هؤُلَاءِ الشُّهَدَاءِ فِي الدُّنْيَا أَنَّ الْوَاحِدَ مِنْهُمْ يُغْسَلُ وَيُكَفَّنُ وَيُصَلَّى عَلَيْهِ اِتِّفَاقًا كَغَيْرِهِ مِنَ المَوْتَى
Hukum para syuhada ini di dalam dunia bahwa setiap satu orang dari mereka dimandikan, dikafani, dan dishalatkan berdasarkan kesepakatan ulama sebagaimana orang-orang mati lainnya.
Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa mengenai hal ini, yaitu Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 yang ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2020. Di dalamnya disebutkan:
Umat Islam yang wafat karena wabah COVID-19 dalam pandangan syara’ termasuk kategori syahid akhirat dan hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikuburkan, yang pelaksanaannya wajib menjaga keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan-ketentuan protokol medis.
Jika memang tidak memungkinkan untuk dimandikan, maka jenazah boleh ditayamumkan. Fatwa selengkapnya silakan klik di sini.
Jadi,jenazah seorang muslim yang meninggal sebab Covid-19 atau yang lainnya tidak boleh dikremasi.Jenazah wajib dimakamkan secara layak dan penuh hormat berdasarkan aturan agama Islam dengan nelalui tahap dari dimandikan (atau tayamum), dikafani, dishalati dan dimakamkan atau dikuburkan berdasarkan aturan agama Islam. Semoga artikel ini bermanfaat.