Fenomena larangan mudik ternyata bukan hanya berlaku di Indonesia saja. Negara tetangga seperti Malaysia telah melarang perjalanan antarnegara bagian dan distrik sejak tanggal 10 Mei 2021 untuk mencegah penyebaran Covid-19. Larangan berlaku selama 4 pekan atau hingga 6 Juni 2021.

Menteri Pertahanan Ismail Sabri Yakoob mengatakan, aturan ini berlaku di semua negara bagian, meliputi wilayah yang memberlakukan pembatasan perintah kontrol pergerakan (MCO), baik level pemulihan, bersyarat, atau lanjutan. Selama larangan perjalanan ini, berbagai aktivitas yang mengumpulkan orang banyak juga dilarang.

Di antara aktivitas yang dilarang meliputi kegiatan sosial seperti pesta pernikahan, hiburan, dan lain-lain, serta kegiatan pendidikan dan ekonomi melibatkan pertemuan masyarakat dan keramaian,” kata Ismail Sabri, dikutip dari Channel News Asia, Minggu (9/5/2021). Acara tatap muka resmi, baik di sektor publik atau swasta, juga tidak diizinkan.

Pembatasan ini, lanjut dia, akan ditinjau setiap 2 pekan. Aturan ini diterapkan saat Malaysia mengalami lonjakan kasus Covid-19. Beberapa negara bagian lebih dulu menerapkan pembatasan yang ketat. Hingga Sabtu, Malaysia melaporkan 436.944 kasus infeksi virus corona dengan 1.657 korban meninggal.

Kuala Lumpur menerapkan MCO hingga 20 Mei. Beberapa distrik di Selangor dan Johor juga telah menerapkan pembatasan baru. Meski demikian, Ismail Sabri menegaskan tidak ada rencana untuk menerapkan MCO secara nasional karena kondisi di masing-masing daerah berbeda. Kunjungan selama Idul Fitri masih diperbolehkan pada hari pertama yang jatuh pada 13 Mei, termasuk di wilayah yang menerapkan MCO.

Namun jumlah orang dibatasi hingga 15 orang pada satu waktu, bergantung pada ukuran rumah. Untuk area di bawah MCO bersyarat atau pemulihan, kunjungan diizinkan selama 3 hari pertama Idul Fitri, maksimal 20 atau 25 orang. Sementara area yang menerapkan MCO lanjutan, kunjungan Idul Fitri tidak diperbolehkan sama sekali.

Ayo, patuhi protokol kesehatan dan cegah bahaya pandemi covid 19 dengan menjaga kesehatan.