Jaksa menuntut hukuman penjara 18 bulan bagi mantan Presiden Chun Doo-hwan karena diduga menistakan nama baik mendiang pastor Katolik yang mengkritik tindakan keras berdarahnya terhadap pemberontakan pro-demokrasi Gwangju pada 1980.
Pada sidang pengadilan terakhir dalam kasus pencemaran nama baik yang diadakan di Pengadilan Distrik Gwangju pada hari Senin, jaksa meminta hukuman penjara setelah menyelesaikan argumen penutup terhadap mantan jenderal Angkatan Darat berusia 89 tahun itu.
Dalam memoarnya tahun 2017, Chun menyebut pastor Katolik Cho Bi-oh sebagai “pembohong” dan “Setan” karena bersaksi bahwa pasukan dengan helikopter menembakkan senapan mesin ke warga sipil selama pemberontakan.
Mantan presiden, yang dituduh melakukan pencemaran nama baik secara anumerta oleh keponakan pendeta dan didakwa pada Mei 2018, telah berulang kali membantah tuduhan bahwa dia memerintahkan pasukan dengan helikopter untuk menembak para pengunjuk rasa, menekankan bahwa dia tidak dalam posisi untuk mengetahuinya.
Mantan presiden itu dijatuhi hukuman mati pada tahun 1996 karena perannya dalam pembantaian dan kudeta militer yang dipimpinnya, meskipun hukumannya dikurangi menjadi penjara seumur hidup oleh pengadilan banding.
Dia diampuni selama masa jabatan mantan Presiden Kim Young-sam setelah menjalani hanya dua tahun di balik jeruji besi.
Source : kbsworld