Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merilis data bahwa setiap dua jam terdapat tiga perempuan menjadi korban kekerasan seksual di Indonesia. “Faktanya ada 35 perempuan Indonesia menjadi korban kekerasan seksual setiap harinya,” tulis laman resmi Komnas Perempuan di media sosial Facebook seperti dikutip oleh Phravada, Senin (9/2). Lebih lanjut Komnas Perempuan mengidentifikasi kekerasan seksual memiliki 15 bentuk, sementara Negara melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), baru mengenal 3 bentuk saja.
Berikut adalah 15 bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan:
1. Perkosaan
2. Intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan
3. Pelecehan seksual
4. Eksploitasi seksual
5. Perdagangan perempuan untuk tujuan seksual
6. Prostitusi paksa
7. Perbudakan seksual
8. Pemaksaan perkimpoian, termasuk cerai gantung
9. Pemaksaan kehamilan
10. Pemaksaan aborsi
11. Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi
12. Penyiksaan seksual
13. Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual/diskriminatif
14.Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan
15. Kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama.
source: komnas perempuan indonesia