Home Budaya Singapura Orang Srilanka Ketahuan Pakai Pasport Palsu Negara Singapura

Orang Srilanka Ketahuan Pakai Pasport Palsu Negara Singapura

341
0

Pria Sri Lanka, 21 & 32, dipenjara 8 bulan karena paspor Singapura palsu & IC palsu

Pushparaj Kapil, 21 tahun, warga negara Sri Lanka, dijatuhi hukuman penjara delapan bulan pada 28 April karena memiliki paspor Singapura palsu dan kartu identitas palsu Singapura.

Warga negara Sri Lanka lainnya, Ramachandran Kriysso Prasshad yang berusia 32 tahun, juga dijatuhi hukuman penjara delapan bulan pada tanggal 4 Juni karena membiarkan Kapil memiliki dokumen-dokumen palsu ini.

Memperoleh dokumen palsu di Malaysia

Menurut rilis berita Otoritas Imigrasi & Pemeriksaan, penyelidikan mengungkapkan bahwa Kapil ingin mencari suaka di Kanada.

Prasshad telah setuju untuk memfasilitasi perjalanan Kapil ke Kanada.

Prasshad berkenalan dengan seorang pria Malaysia, yang dikenal sebagai “Muhammad”, dan memperoleh dokumen-dokumen palsu dari rekan “Muhammad” di Kuala Lumpur pada bulan Januari.

Pada 28 Februari 2020, baik Kapil dan Prasshad naik bus dari Kuala Lumpur dengan maksud untuk melakukan perjalanan ke Singapura untuk naik penerbangan langsung ke Laos.

Sebelum mereka meninggalkan Kuala Lumpur, Prasshad memberi Kapil kantong berisi dokumen-dokumen palsu.

Ditemukan oleh petugas ICA

Di Tuas Checkpoint pada 29 Februari 2020, Kapil menyerahkan paspor Sri Lankanya yang sah kepada petugas ICA untuk izin imigrasi.

Petugas itu merasakan ada sesuatu yang salah, dan merujuk mereka ke kantor tugas untuk penilaian lebih lanjut.

Di kantor jaga, petugas ICA melakukan pencarian pada tas Kapil dan Prasshad dan segera menangkap kedua pria itu setelah menemukan dokumen palsu yang dimiliki Kapil.

Kartu identitas dan halaman biodata dari paspor Singapura memiliki nama dan foto Kapil. Namun, rincian lainnya bukan miliknya.

Siapa pun yang secara sadar memiliki paspor Singapura palsu atau kartu identitas palsu akan bersalah atas pelanggaran.

Jika dinyatakan bersalah, ia dapat dijatuhi hukuman denda tidak lebih dari S $ 10.000 atau penjara selama jangka waktu tidak lebih dari 10 tahun atau keduanya.

Karena bersekongkol dengan pelanggaran seperti itu, seseorang dapat dihukum dengan hukuman yang sama.