Sebetulnya tidak berkembang cuma negara luar saja. Semua negara, sekalipun korea Utara. Indonesia juga termasuk.
Hanya saja yg membedakan itu, ada aturan yg mengaturnya. Free Country seperti US itu tidak melarang kebebasan untuk melakukan hal demikian. Urusan selangkangan dan moral itu urusan individu masing-masing, selama tidak melanggar ketertiban umum.
Di Indonesia juga, secara hukum selama kegiatan seks itu dilakukan atas persetujuan bersama, atas dasar suka sama suka, tanpa paksaan, berumur diatas 18 tahun maka sah-sah saja.
Tapi ya ini Indonesia, banyak peraturan tumpang tindih antara pusat dengan daerah, beberapa juga ada pasal karet. Kegiatan kumpul kebo ini dilarang dalam perda, landasan hukum inilah yg membuat Polisi Pamong Praja melakukan penggrebekan di penginapan, indekos, hotel, asrama, dsb. Namun itupun juga atas dasar laporan masyarakat, atau ada pihak dari keluarga yg melapor.