Home Budaya INDONESIA STUT atau Step Motor Teman Waktu Mogok Bisa Masuk Dipidana

STUT atau Step Motor Teman Waktu Mogok Bisa Masuk Dipidana

558
0

Kebanyakan para pengendara motor pasti tahu dengan istilah stut atau mendorong motor pakai kaki.

 

Padahal banyak yang salah kaprah, sebenarnya budaya ini tidak pas diterapkan.

Bahkan cara ini dapat menyebabkan gangguan serta kecelakaan lalu lintas.

Dalam pasal 31 Undang-Undang iNDONESIA Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan juga disebutkan.

Keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, Jalan, dan atau lingkungan.

Pasal lain yang juga mengandung makna yang sama, ada dalam pasal 106 butir 1 dan 3, yakni:

(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

(3) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.