Permohonan keluarnya Kerajaan Inggris (UK) dari Uni Eropa (UE) awalnya dimulai saat referendum Juni 2016, di mana 52% memilih untuk pergi, pemerintah Inggris secara resmi mengumumkan penarikan negara pada Maret 2017, memulai proses Brexit.

Parlemen Eropa menyetujui perjanjian keluarnya Inggris dari Uni Eropa 2020 ini. Keluarnya Inggris dari Uni Eropa akan resmi berlaku pada Jumat 31 Januari 2020 ini, setelah hampir setengah abad menjadi anggota.

Inggris diatur untuk menarik diri dari UE pada pukul 11 malam. GMT pada 31 Januari 2020. Kemudian akan ada periode transisi hingga 31 Desember 2020, di mana Inggris dan UE akan menegosiasikan hubungan perdagangan masa depan mereka.

Setelah melewati debat yang emosional, anggota parlemen Uni Eropa memberikan suara 621 melawan 49, untuk mengesahkan perjanjian Brexit antara Inggris dan 27 negara anggota lain.

Banyak efek Brexit tergantung pada seberapa dekat Inggris akan terikat pada UE, atau apakah itu menarik sebelum syarat disepakati (“Brexit tanpa kesepakatan”). Konsensus luas di antara para ekonom adalah bahwa Brexit kemungkinan akan membahayakan ekonomi Inggris dan mengurangi pendapatan per kapita riilnya dalam jangka menengah dan panjang, dan bahwa referendum itu sendiri merusak perekonomian.

Brexit kemungkinan akan mengurangi imigrasi dari Ekonomi Eropa. Area (EEA) negara-negara ke Inggris, dan menimbulkan tantangan bagi pendidikan tinggi Inggris, penelitian akademik dan keamanan.

Mengikuti Brexit, hukum Uni Eropa dan Pengadilan Eropa tidak akan lagi memiliki supremasi atas hukum Inggris atau Mahkamah Agungnya, kecuali untuk sementara waktu yang disepakati dalam perjanjian penarikan. Undang-Undang Uni Eropa (Penarikan) 2018 mempertahankan hukum UE yang relevan sebagai hukum domestik, yang kemudian dapat diubah atau dicabut oleh Inggris.

Setelah Brexit terlaksana, Inggris akan memasuki periode transisi hingga akhir tahun.


Sumber; the guardian