Siapa sih yang mengurus museum dan cagar budaya di Indonesia? ya itu dia… Direktorat Jenderal Kebudayaan! Direktorat Jenderal Kebudayaan ini masih dibawah wewenang pak mentri Nadiem loh! Tugas Direktorat Jenderal Kebudayaan seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 11 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan ialah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya.

Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid menyampaikan bahwa perubahan internal organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, khususnya di Direktorat Jenderal Kebudayaan adalah upaya untuk mengoptimalkan proses pemajuan kebudayaan. “Di internal organisasi Kemendikbud ada perubahan agar layanan itu bisa berjalan lebih efektif,” hal tersebut Ia sampaikan di Ruang Kerjanya, Kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (13/1/2019).

Secara umum Dirjen Hilmar menjelaskan kondisi keragaman budaya yang belum ideal jika dibandingkan dengan upaya perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan kebudayaan. Harapannya dengan restrukturisasi ini seluruh proses pemajuan budaya akan lebih signifikan dilakukan. “Sekarang kita akan fokus mencatat semua itu (informasi kebudayaan). Sejak maret 2018 sampai sekarang di kabupaten kota ini terjadi pencatatan-pencatatan itu. Informasinya sudah banyak sekali dan ini semua perlu diproses (lebih lanjut) sehingga nanti betul-betul terlindungi dan masuk dalam database kita. Jadi persoalannya memang pekerjaan ini sangat teknis,” paparnya.

Lebih lanjut Ia mengatakan, semangat untuk meningkatkan upaya pemajuan budaya berangkat dari apreasiasi yang ingin diberikan kepada para praktisi dan pemerhati budaya yang telah berpartisipasi  dalam mendata, melaporkan, dan melestarikan budaya di Indonesia. “Mereka-mereka yang selama ini sering melaporkan ada cagar budaya yang terbengkalai, ada yang baru ditemukan, dan seterusnya, itu semua tetap dijalankan. Saya sangat berterima kasih,” ucapnya.

Tiga Direktorat Baru Ditjen Kebudayaan

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Kebudayaan menyebutkan tiga nama direktorat baru yang akan mengawal implementasi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan. Direktorat tersebut adalah Direktorat Perlindungan Kebudayaan, Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan, serta Direktorat Pembinaan Kebudayaan. Ketiga direktorat baru itu diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pemajuan objek budaya sebagaimana tertuang dalam pasal 5 Undang-undang Pemajuan Kebudayaan. “Bahkan dengan format organisasi yang baru ini akan lebih baik dari sebelumnya,” imbuhnya.

“Kalau mau dibikin panjang dan lengkap namanya itu Direktorat Perlindungan Cagar Budaya, Warisan Budaya, Kesenian, Tradisi dan seterusnya bisa sampai lima baris. Untuk menyingkat kita sebut Direktorat Perlindungan Kebudayaan dan kalau kita lihat undang-undang nomor 5 tahun 2017 Pasal 5 itu semua tercover. Kesenian ada di sana, tradisi ada di sana pengetahuan tradisional, permainan tradisional dan seterusnya. Begitu juga dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya semua itu ada di bawah ranahnya tiga direktorat baru itu,” jelas Hilmar.

Perubahan nama direktorat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Kebudayaan menimbulkan banyak pertanyaan dan komentar. Menanggapi hal tersebut, Hilmar Farid berpendapat bahwa itu adalah bentuk perhatian masyarakat terhadap kebudayaan Indonesia. “Saya secara khusus berterima kasih atas perhatian masyarakat karena ini semua tanda bahwa kita semua punya perhatian yang besar terhadap kebudayaan. Dan saya secara khusus meminta perhatian ini terus (ada) bahkan lebih meningkat ke depan sehingga kalau ada kerjasama yang lebih strategis, kita bisa gotong royong untuk memajukan kebudayaan,” tekannya.

Ia mengatakan bahwa saat ini jajarannya sedang melakukan koordinasi dan pembahasan secara intensif. “Harapan saya akhir bulan ini bisa selesai (detilnya) dan informasi lebih lanjut nanti akan disampaikan melalui jalur IG ini, disamping masing-masing direktur akan menyampaikan apa-apa saja yang akan dikerjakan tahun 2020 ke depan,” katanya.

Terkait dengan masyarakat yang ingin menjalin kerjasama dan meminta dukungan kepada Dirjen Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar menjanjikan, dengan struktur yang baru prosesnya akan lebih ringkas. “Yang berubah adalah caranya semua itu dikelola, metode penyalurannya. Contohnya bagi guru kesenian yang punya cabang kesenian tertentu di sekolahnya dan ingin dipamerkan, kalau sebelumnya merasa dipingpong urusannya antara Direktorat Kesenian dan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah, nah sekarang enggak lagi,” terangnya.

Dirjen Hilmar menegaskan bahwa layanan di bidang kebudayaan tetap berjalan seperti biasa. “Tidak ada yang berubah. Layanannya masih tetap berjalan. Pendaftaran film, registrasi cagar budaya, pendaftaran warisan budaya, layanan fasilitasi misalnya program  kerjasama dengan komunitas akan terus berjalan semuanya berjalan seperti biasa, laman (website) tetap ON, bisa langsung dimasukkan datanya untuk diproses,” tegasnya.

“Saya pastikan layanannya tidak akan ditinggalkan. Jadi layanan yang selama ini baik dan sifatnya memfasilitasi akan terus berjalan bahkan kita akan tingkatkan (kualitasnya). Dalam bulan ini sedang kita rapikan jadi kalau misalnya nanti bersurat sementara ini langsung suratnya ke saya, Dirjen Kebudayaan Kemendikbud RI nanti surat masuk akan diarahkan ke petugas yang bertanggung jawab untuk itu,” jelasnya.

Di akhir penjelasannya, Hilmar menyampaikan, untuk kegiatan yang sudah berjalan seperti Indonesiana, Pekan Kebudayaan Nasional, Kemah Budaya Kaum Muda (KBKM) masih terencana namun tanggal pelaksanaannya masih dalam pembahasan.  “Tanggal-tanggalnya belum diumumkan, masih dalam proses finalisasi program. Semoga dari segi waktu, tidak berbeda dari tahun sebelumnya,” ungkapnya.*


Sumber: kemdikbud