Home Ragam Budaya & Kebiasaan Budaya ANGLO-SAXON Singapura Ingin Hukum Larangan Seks Gay Dicabut, Cucu Menteri Singapura Homo

Singapura Ingin Hukum Larangan Seks Gay Dicabut, Cucu Menteri Singapura Homo

1170
0

Menteri Hukum dan Dalam Negeri Singapura, K Shanmugam, mempersilakan masyarakat Singapura untuk memiliki pandangan hukum terkait Undang-Undang Seks di kalangan gay. Langkah ini dilakukan setelah muncul suara untuk ‘melegalkan’ hubungan seks di kalangan gay Singapura setelah India pada 6 September 2018 menetapkan hubungan seks sesama gay bukan tindak pidana.

Masyarakat Singapura saat ini dihadapi dengan perbedaan pendapat saat membahas masalah ini, minoritas yang berkembang ingin mencabut pasal 377A. Sedangkan Mayoritas menentang atas penghapusan. Masalah ini berkaitan dengan adat istiadat sosial dan nilai-nilai budaya Singapura. Jadi, bisakah Anda memaksakan sudut pandang kepada mayoritas, yang sangat erat dengan sistem nilai sosial,” kata Shanmugam, seperti dikutip dari Channel News Asia, Sabtu, 8 September 2018.

Menurut pasal 377A KUHP Singapura, seorang laki-laki yang ditemukan melakukan tindakan ‘tidak senonoh’ dengan laki-laki lain bisa mendapat hukuman penjara hingga dua tahun. Hanya saja faktanya, penuntutan secara hukum ini jarang terjadi. Hukum ini tidak berlaku bagi kalangan lesbian.

Sebelumnya Mantan Diplomat, Tommy Koh, menulis dalam akun Facebook agar komunitas gay Singapura mencoba lagi menentang undang-undang tentang larangan seks di kalangan gay.

Saya akan mendorong komunitas gay untuk membawa kembali tindakan penentangan konstitusional pada pasal 377A,” tulis Koh.

Pada 2014, komunitas gay Singapura telah melakukan protes atas pasal 377A mengenai seks di kalangan gay. Namun konstitusi menolak penolakan pencabutan undang-undang ini.

Source : REUTERS, CHANNEL NEWS ASIA, AQIB SOFWANDI