Home Budaya Inggris Inggris Beri Status Kewarganegaraan Buat Bekas Jajahan Hongkong Karena Covid 19

Inggris Beri Status Kewarganegaraan Buat Bekas Jajahan Hongkong Karena Covid 19

321
0

Inggris siap menawarkan perpanjangan hak visa dan jalur menuju kewarganegaraan bagi hampir tiga juta penduduk Hong Kong sebagai tanggapan atas langkah China memberlakukan undang-undang keamanan nasional di bekas jajahan Inggris itu.

Sebagaimana diketahui, Parlemen China telah menyetujui keputusan untuk melanjutkan penerapan undang-undang keamanan nasional untuk Hong Kong pada 28 Mei 2020.

Para pegiat demokrasi, diplomat, dan sebagian orang di dunia bisnis pun khawatir bahwa UU tersebut akan membahayakan status semiotonom dan peran kota itu sebagai pusat keuangan global.

Inggris, Amerika Serikat, Australia, Kanada, dan Uni Eropa semuanya mengkritik keras langkah yang diambil China tersebut.

Menteri Luar Negeri Inggris Dominic Raab mengatakan pada Kamis (28/5/2020) bahwa jika Beijing melanjutkan upayanya, Inggris akan memperpanjang hak-hak 350.000 pemegang paspor “Warga Inggris di Luar Negeri” (BNO).

Pada Jumat (29/5/2020), kementerian dalam negeri mengatakan bahwa kebijakan itu akan berlaku untuk semua BNO saat ini di Hong Kong –kelompok yang jauh lebih besar dengan sekitar 2,9 juta orang, menurut data pemerintah Inggris.

“Jika China memberlakukan undang-undang ini, kami akan mengeksplorasi opsi untuk mengizinkan warga negara Inggris di Luar Negeri untuk mengajukan izin untuk tinggal di Inggris, termasuk jalur menuju kewarganegaraan,” kata Menteri Dalam Negeri Priti Patel dalam sebuah pernyataan yang dikutip Batamnews dari Suara.com.

“Kami akan terus membela hak dan kebebasan rakyat Hong Kong.”

Beijing mengatakan undang-undang baru itu, yang kemungkinan mulai berlaku sebelum September, akan mengatur masalah pemisahan diri, subversi, terorisme, dan campur tangan asing di kota itu.

Menanggapi kekhawatiran banyak pihak, pemerintah China dan otoritas Hong Kong mengatakan undang-undang itu tidak mengancam otonomi kota dan bahwa kepentingan investor asing akan dijaga.