Home Budaya INDONESIA Mantan Kontributor Majalah Porno Playboy Pemersatu Bangsa jadi Dirut TVRI

Mantan Kontributor Majalah Porno Playboy Pemersatu Bangsa jadi Dirut TVRI

378
0

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid mengkritik Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia (Dewas TVRI) yang tidak melihat dan mempertimbangkan aturan Perundangan terkait ethika kehidupan berbangsa dan bernegara, seperti TAP MPR Nomor VI Tahun 2001.

HNW menilai Dewas TVRI tidak mempertimbangkan rekam jejak saat memilih/mengangkat Direktur Utama atau Dirut TVRI Iman Brotoseno, karena yang bersangkutan pernah menjadi kontributor Majalah Dewasa Playboy Indonesia serta tidak memiliki pengalaman sukses atasi masalah seperti yang terjadi di TVRI sebagaimana yang diharapkan oleh Dewas TVRI.

Dewas harus menjelaskan hal tersebut secara gamblang, bahkan perlu segera merevisi keputusannya. Kok bisa rekam jejak komprehensif calon Dirut bisa luput dari perhatian dalam proses pemilihan Dirut TVRI, jabatan publik yang sangat strategis dan dibiayai oleh APBN,” ujar HNW dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (29/5).

HNW sapaan akrabnya mengingatkan bahwa setiap penyelenggara negara harus tunduk kepada TAP MPR RI No. VI/MPR/2001 Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Di dalam TAP itu, salah satu poinnya adalah pentingnya etika sosial dan budaya, yaitu dengan ‘perlu menumbuhkembangkan kembali budaya malu, yakni malu berbuat kesalahan dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.’

Disayangkan sekali, Rekam Jejak calon Dirut TVRI yang baru sebagai eks kontributor Majalah Playboy Indonesia tidak menggambarkan hal itu. Apalagi, terkait majalah tersebut, dari pimpinan redaksi hingga beberapa modelnya pernah diproses secara hukum, berkaitan dengan delik kesusilaan,” kata HNW lagi.

Lebih lanjut, Anggota Komisi VIII DPR RI yang salah satunya membidangi urusan keagamaan ini menilai bahwa pengangkatan Dirut TVRI dengan rekam jejak seperti itu yang tidak sesuai dengan budaya beragama di Indonesia, justru akan membuat gaduh dan resah di tengah masyarakat yang lagi terkena status darurat kesehatan nasional covid-18.

Masyarakat yang mestinya dibantu dengan hadirnya kebijakan-kebijakan yang membanggakan dan menenteramkan agar menguatkan religiusitas, dan harapan serta kepercayaan pada institusi negara, dan karenanya akan berkontribusi mengatasi Covid-19, anehnya malah kembali disodori keputusan yang menimbulkan kontroversi,” tuturnya.

Apalagi, lanjut HNW, dengan posisi dimana warga diminta bekerja dan belajar dari rumah saja, tentu salah satu kegiatan yang mereka rujuk adalah tayangan TV, terutama TVRI yang bisa menjangkau masyarakat Indonesia secara sangat luas hingga ke seluruh pelosok Indonesia.

Nah kalau Direkturnya berlatar belakang negatif seperti itu, tentu bisa membuat keresahan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi itu berkurang,” tuturnya.

Menurut HNW, masih banyak kalangan profesional dengan track record lebih baik, yang bisa membuat kebijakan tayangan TVRI yang positif, konstruktif dan edukatif sesuai TAP MPR soal ethika kehidupan berbangsa dan bernegara itu.

Kenapa bukan itu orientasi keputusan Dewas TVRI? Padahal kalau itu yang jadi kebijakan Dewas TVRI, tentu akan didukung oleh masyarakat dan membantu menyelesaikan masalah di TVRI,” jelasnya.

HNW juga berpendapat seharusnya Dewas TVRI menghormati proses hukum, dan karenanya dapat menahan diri sebelum kisruh dengan Dirut TVRI Helmy Yahya benar-benar clear dan selesai melalui proses di Komisi I DPR dan secara hukum.

Ia menyebutkan pengangkatan Dirut yang baru ini tidak menghormati dan tidak melaksanakan rekomendasi Komisi I DPRRI untuk menunda pemilihan Dirut TVRI yang baru sebagai pengganti antar waktu.

DPR sedang menangani kisruh tersebut, tetapi justru Dewas TVRI tidak mengindahkan, dan malah menambah kisruh yang baru dan lebih luas,” ujarnya.

Selain itu, HNW menyebutkan bahwa pengangkatan Dirut TVRI ini tidak menghormati proses hukum gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dilayangkan atas pemberhentian Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI oleh Dewas TVRI.

Dewas seharusnya juga menghormati proses hukum yang sedang berlangsung itu. Minimal sampai ada putusan berkekuatan tetap dari pengadilan,” ujarnya.

Di era ‘new normal’ akan menjadi abnormal bila kebijakan-kebijakan yang dihadirkan justru tidak mengindahkan faktor moral, legal dan tanggung jawab sosial. Kaedah yang harusnya dilaksanakan misalnya dalam ‘keputusan’ Dewas soal pengangkatan dirut TVRI itu,” pungkasnya

Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI) baru saja memiliki Direktur Utama (dirut) baru. Ia adalah Iman Brotoseno yang menggantikan dirut sebelumnya Helmy Yahya.

Iman disebut telah lolos enam tahapan seleksi menjadi dirut baru TVRI.

“Sudah ditetapkan Dirut Pak Iman Brotoseno. Ditetapkannya tadi malam, pelantikan hari ini jam 11,” kata Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin kepada detikcom, Rabu lalu (27/5/2020).

“Beliau langsung menjabat setelah pelantikan. Hari ini pelantikan khusus dirut, di gedung TVRI lantai 3. Yang melantik dewas,” katanya.

Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI) baru saja memiliki Direktur Utama (dirut) baru. Ia adalah Iman Brotoseno yang menggantikan dirut sebelumnya Helmy Yahya.

Iman disebut telah lolos enam tahapan seleksi menjadi dirut baru TVRI.

“Sudah ditetapkan Dirut Pak Iman Brotoseno. Ditetapkannya tadi malam, pelantikan hari ini jam 11,” kata Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin kepada detikcom, Rabu lalu (27/5/2020).

“Beliau langsung menjabat setelah pelantikan. Hari ini pelantikan khusus dirut, di gedung TVRI lantai 3. Yang melantik dewas,” katanya.

Perebutan kursi dirut TVRI ini penuh drama, buah konflik antara direksi dan dewas. Drama dimulai 4 Desember 2019 lalu saat Helmy Yahya dinonaktifkan dari jabatan dirut lewat SK Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 3 Tahun 2019.

Helmy digantikan sementara oleh Direktur Teknik LPP TVRI Supriyono sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plt) Dirut LPP TVRI. Tidak terima dengan keputusan dewas, Helmy pun melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Ada beberapa alasan Dewas TVRI memberhentikan Helmy, dari soal penayangan Liga Inggris di TVRI hingga masalah anggaran. Helmy juga dituding menyampaikan narasi bahwa Dewan Pengawas melakukan pengawasan yang berlebihan kepada Dewan Direksi.

Seperti apa rekam jejak Iman Brotoseno?

Iman adalah seorang sutradara film, ia merupakan sosok di balik suksesnya film 3 Srikandi. Tak hanya itu, Iman juga merupakan sutradara iklan, dokumenter, dan video klip musik. Melalui blog pribadinya, Iman menuliskan karya-karyanya itu bisa disaksikan melalui Youtube dan Vimeo.

Iman merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dan film production di London, United Kingdom (UK).

Iman pernah menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pekerja Film Iklan Indonesia. Pada tahun 2007, ia pernah menjabat sebagai Chairman Pesta Blogger, dan Presiden dari ASEAN Blogger Community.

Di sela-sela kesibukannya, Iman menggeluti cabang olah raga menyelam ke pelosok-pelosok Indonesia. Ia juga merupakan instruktur selam dari Professional Association of Diving Instructors (PADI)