Home Budaya JEPANG Kenapa Tentara Jepang Disebut Tentara Bela diri Negara?

Kenapa Tentara Jepang Disebut Tentara Bela diri Negara?

569
0

Mudah sekali, sebetulnya jawaban dari pertanyaan ini lumayan gamblang. Semua karena ini: Jepang secara resmi menyerah pada 14 Agustus 1945. Instrumen penyerahan Jepang ditandatangani di atas kapal USS Missouri, dan sejak saat itu dimulailah okupasi / pendudukan sekutu terhadap Jepang. Ini adalah kali pertama Jepang diduduki oleh kekuatan asing.

Sebagai Gubernur Militer, ditunjuklah bapak ini, Douglas MacArthur – Wikipedia. Sekutu juga tidak membubarkan negara Jepang, dan memilih untuk memerintah lewat kaisar, karena mengetahui jingoisme rakyat Jepang yang begitu tinggi. Tidak seperti di Jerman dimana kejahatan dilakukan oleh sang pemimpin tertinggi, kejahatan perang oleh Jepang dilakukan oleh sekelompok petinggi militer tanpa sepengetahuan kaisar (atau dengan sepengetahuan kaisar, namun kaisar yang secara politik lemah tidak bisa berbuat apa-apa). Ini dimulai sejak 1931.

Nah selama pendudukan, Amerika Serikat terus menjaga keamanan Jepang dan menempatkan pasukannya. Tetapi karena adanya Perang Korea (1950–1953), Amerika Serikat mulai mengirimkan pasukannya ke Korea. Praktis, Jepang tidak memiliki pertahanan apapun. Maka pada 1950, agar tidak bersinggungan dengan Amerika Serikat dan instrumen penyerahan yang mana Jepang setuju untuk membubarkan militernya sampai persetujuan lebih lanjut, Jepang membentuk Pasukan Polisi Cadangan yang berjumlah 75.000 personil. Namanya Polisi, tetapi mereka dipersenjatai layaknya infantri.

Pendudukan terus berlanjut sampai pada 8 September 1951 ketika Pakta San Fransisco ditandatangani, bersamaan dengan Pakta Keamanan AS-Jepang. Dalam pembukaan Pakta Keamanan AS-Jepang, ada kalimat seperti ini:

Japan has this day signed a Treaty of Peace with the Allied Powers. On the coming into force of that Treaty, Japan will not have the effective means to exercise its inherent right of self-defense because it has been disarmed. (Pada hari ini Jepang telah menandatangani Pakta Perdamaian dengan Sekutu. Setelah berlakunya pakta tersebut, Jepang tidak akan memiliki alasan apapun untuk memberlakukan kembali salah satu haknya yang melekat, yaitu memiliki pasukan pertahanan, karena telah dilucuti.)

There is danger to Japan in this situation because irresponsible militarism has not yet been driven from the world. Therefore, Japan desires a Security Treaty with the United States of America to come into force simultaneously with the Treaty of Peace between the United States of America and Japan. (Ada situasi berbahaya di Jepang, karena adanya milterisme tidak bertanggung jawab yang belum dapat dihilangkan dari dunia. Karena itu, Pakta Keamanan dengan AS akan berlaku senada dengan Pakta Perdamaian antara AS dan Jepang.)

The Treaty of Peace recognizes that Japan as a sovereign nation has the right to enter into collective security arrangements, and further, the Charter of the United Nations recognizes that all nations possess an inherent right of individual and collective self-defense. (Pakta Perdamaian mengakui Jepang sebagai negara berdaulat, dan memiliki hak untuk menandatangani persetujuan keamanan kolektif, dan lebih lanjut piagam PBB mengakui bahwa semua bangsa memiliki hak yang melekat akan pertahanan diri, baik individual maupun kolektif.)

In exercise of these rights, Japan desires, as a provisional arrangement for its defense, that the United States of America should maintain armed forces of its own in and about Japan so as to deter armed attack upon Japan. (Dalam melaksanakan hak-hak tersebut, Jepang menginginkan, persetujuan sementara untuk pertahanannya, agar Amerika Serikat tetap menempatkan pasukan bersenjatanya dalam wilayah Jepang untuk mencegah serangan bersenjata kepada Jepang.)

The United States of America, in the interest of peace and security, is presently willing to maintain certain of its armed forces in and about Japan, in the expectation, however, that Japan will itself increasingly assume responsibility for its own defense against direct and indirect aggression, always avoiding any armament which could be an offensive threat or serve other than to promote peace and security in accordance with the purposes and principles of the United Nations Charter. (Amerika Serikat, dalam kepentingan untuk menjaga keamanan dan perdamaian, menyetujui untuk menjaga bagian dari pasukan bersenjatanya dalam wilayah Jepang dengan harapan bahwa Jepang secara progresif akan meneruskan tanggung jawabnya untuk pertahanannya sendiri terhadap agresi langsung maupun tidak langsung, selalu menghindari kepemilikan kekuatan/persenjataan yang akan dapat menjadi suatu ancaman agresi terhadap negara lain atau untuk kepentingan selain meningkatkan perdamaian dan keamanan selaras dengan tujuan-tujuan dan prinsip-prinsip Piagam PBB.)

Lalu salah satu isinya:

Article I

Japan grants, and the United States of America accepts, the right, upon the coming into force of the Treaty of Peace and of this Treaty, to dispose United States land, air and sea forces in and about Japan. Such forces may be utilized to contribute to the maintenance of international peace and security in the Far East and to the security of Japan against armed attack from without, including assistance given at the express request of the Japanese Government to put down largescale internal riots and disturbances in Japan, caused through instigation or intervention by an outside power or powers. (Jepang memberi hak kepada Amerika, dan Amerika setuju, setelah berlakunya perjanjian ini, untuk menempatkan pasukan darat, laut, dan udara Amerika Serikat di wilayah Jepang. Pasukan ini dapat digunakan untuk berkontribusi dalam menjaga perdamaian dan keamanan internasional di Timur Jauh, dan juga untuk keamanan Jepang terhadap agresi bersenjata, termasuk bantuan yang diberikan atas permintaan pemerintahan Jepang untuk meredam kerusuhan internal berskala besar, yang disebabkan oleh campur tangan pihak luar.)

Setelah pakta ditandatangani, Amerika Serikat secara perlahan mulai mendesak Jepang agar segera membangun pasukan pertahanannya, karena Perang Korea mulai mendekati stalemate dan fase war of attrition akan dimulai. Jepang menamai Pasukan Polisi Cadangan menjadi Pasukan Keamanan Nasional dan jumlah personil meningkat hingga 115.000. Tahun 1952, dibentuk juga Pasukan Keamanan Pesisir.

Nah, lama kelamaan politisi Jepang benar-benar mulai melihat dan meneliti kembali konstitusi Jepang tahun 1946. Dalam Pasal 9, ada ayat seperti ini:

(1) Aspiring sincerely to an international peace based on justice and order, the Japanese people forever renounce war as a sovereign right of the nation and the threat or use of force as means of settling international disputes. (Atas dasar perdamaian internasional berdasarkan keadilan dan tata tertib, rakyat Jepang, untuk selamanya, akan menolak bahwa perang merupakan hak berdaulat negara dan juga menolak bahwa penggunaan ancaman bersenjata sebagai cara untuk menyelesaikan sengketa internasional.)
(2) In order to accomplish the aim of the preceding paragraph, land, sea, and air forces, as well as another war potential, will never be maintained. The right of belligerency of the state will not be recognized. (Untuk mencapai tujuan ayat diatas, maka pasukan darat, laut, dan udara untuk kepentingan peperangan tidak akan dipelihara. Hak berperang negara tidak diakui.)

Beginilah masalahnya dengan hukum. Interpretasi bisa menjadi ambigu. Jepang yang memiliki kepentingan pertahanan, akhirnya secara perlahan mulai memperbesar militernya.

Tahun 1954, dibentuk Dewan Keamanan Nasional dan Pasukan Keamanan Nasional berganti menjadi Pasukan Pertahanan Diri Darat, dan Pasukan Keamanan Pesisir menjadi Pasukan Pertahanan Diri Maritim. Lalu Pasukan Pertahanan Diri Udara juga dibentuk.

Tahun 1960, Pakta Keamanan direvisi. Amerika bukan lagi penjaga Jepang melainkan sekutu Jepang. Mereka juga saling membantu dalam pertahanan internasional, terutama melawan Blok Timur.

Ingat, secara de jure, Jepang tidak memiliki pasukan militer. Jepang hanya memiliki pasukan pertahanan. Beginilah pasukan pertahanan seharusnya terlihat menurut saya:

Itu adalah carrier, dan fungsi carrier tentunya sebagian besar adalah peperangan ofensif. Karena kalau anda hanya akan mempertahankan wilayah udara, mengapa anda butuh landasan mobile, bukan begitu? Carrier ada agar negara seperti AS dapat menginvasi Timur Tengah tanpa harus lepas landas dari AS. Kalau bertahan? Apakah perlu.

Tetapi mereka mengakali peraturan. Carrier tidak dapat disebut Carrier bila tidak carrying pesawan fighter. Lihat, hanya ada helikopter disana. Jepang bisa memiliki 1001 alasan untuk menghindari prosekusi pelanggaran pakta (untuk mengantar helikopter, supaya tentara bisa selfie rame-rame dengan mudah).

Anggaran militer atau pertahanan diri Jepang sekitar 42 miliar US$. Anggaran ini terbesar ke delapan di dunia, meski hanya 1% dari total PDB Jepang. Ini untuk mempertahankan wilayah darat seluas 377.975 km2 yang terdiri atas sebaris kepulauan yang hanya dipisahkan oleh selat kecil yang dekat, laut seluas 978.000 km2, dan populasi 126.150.000 jiwa.

Bandingkan dengan Indonesia, yang melindungi 1,9 juta km persegi wilayah darat dengan puluhan ribu pulau yang dipisahkan oleh selat, juga laut yang cukup berjauhan, wilayah laut seluas 3,25 juta km, dengan populasi 267 juta jiwa (estimasi 2018), hanya menghabiskan 7.8 miliar US$.

Tapi di akhir, kalau anda bertanya, apakah AS peduli dengan neo-militerisme Jepang? Sepertinya tidak. Mengapa? Karena ada satu popstar necis yang bermarkas di dekat Jepang, dan cukup berbahaya bagi Jepang. Juga AS.

Source; JIETAI